PROYEK REKLAMASI MANADO UTARA BENCANA UNTUK LINGKUNGAN DAN PEMUTUS MATA PENCARIAN NELAYAN TRADISIONAL

BEM UNSRAT Menolak Reklamasi Pantai Manado Utara – Reklamasi adalah kegiatan untuk menambah luasan wilayah agar dapat digunakan untuk aktivitas tertentu atau untuk konservasi wilayah pantai. Di Manado Utara, terjadi masalah serius akibat rencana reklamasi di kawasan pesisir pantai Karangria – Tumumpa yang sudah mengalami erosi. Informasi proyek ini menunjukkan pembuatan daratan baru seluas 90 hektar dengan dasar Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan izin pelaksanaan reklamasi oleh pemerintah, yang dikelola oleh PT Manado Utara Perkasa (MUP). Pemilik perusahaan pengembangnya, Agus Elektrik Abidin, memiliki reputasi buruk sebagai pelaku mafia tanah di Sulawesi Utara.

Proses pengurusan izin yang sarat masalah dan banyak gratifikasi harus ditindaklanjuti oleh penegak hukum dan pihak berwenang, karena pelanggaran ini dapat berujung pada pemalsuan data dan tindak pidana lingkungan yang berbahaya jika dibiarkan.

Temuan ilmiah YLBHI-Forum Asia (2021) menunjukkan bahwa reklamasi di pesisir sangat berdampak buruk pada para nelayan, seperti perubahan iklim, pelanggaran Hak Asasi Manusia, pencemaran di laut, rusaknya ekosistem dan habitat di laut, serta pencemaran udara dan akses kepantai yang semakin terbatas.

Dalam pembangunan reklamasi di Manado Utara dari Karangria – Tumumpa, para nelayan yang mayoritas sumber penghasilannya berasal dari hasil laut merasakan dampak negatif berupa pemasangan papan reklamasi. Biasanya mereka tenang untuk mencari hasil agar memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi sekarang menjadi ketakutan karena tempat mata pencarian mereka akan dirampas oleh PT Manado Utara Prakasa (MUP), yang sebenarnya merupakan milik bersama (PUBLIK). Hal ini mengindikasikan adanya konversi dalam aspek komersialisasi ruang pesisir yang merugikan nelayan tradisional di pantai Manado Utara.

Kesimpulan

Pemerintah dianggap kesulitan dalam menentukan arah pijakan yang tepat terkait proyek reklamasi ini. Namun, secara keseluruhan terlihat bahwa penguasa dengan segala alat kekuasaannya memaksakan diri terhadap proyek reklamasi. Dampak ekonomi yang ditimbulkan lebih banyak dirasakan oleh para pengembang atau perusahaan, sedangkan masyarakat tidak mendapatkan hak yang semestinya mereka dapatkan. Hak tersebut merupakan akses terhadap ekonomi yang sepadan. Pemerintah cenderung memprioritaskan pajak retribusi daerah. Solusi nyata dari reklamasi hanya proyek untuk memuaskan penguasa atau pengembang dengan menyamar sebagai kemajuan terhadap perekonomian dan kemajuan kota, tetapi pada hakikatnya hanya berupa kamuflase untuk kepentingan penguasa.

Tuntutan

  1. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diharapkan menghentikan proyek reklamasi di wilayah Manado.
  2. Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Kejaksaan Republik Indonesia diharapkan melakukan investigasi dan penyelidikan secara transparan dan akuntabel terhadap dugaan praktik mafia tanah dalam proyek reklamasi Manado Utara.
  3. Memberikan akses ruang dan kedudukan yang efektif bagi masyarakat untuk berpartisipasi secara bermakna dalam setiap pembangunan.

APAKAH KITA HARUS DIAM? JANGAN DIAM!! LAWAN

HIDUP MAHASISWA! HIDUP RAKYAT INDONESIA!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *